IDXChannel - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.
“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/5/2021).
Berikut ini prosedur pengaduan jika terjadi KIPI:
Pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus.
Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.