sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Buah Luhut Tegaskan Syarat Vaksin Hanya untuk ke Mal, Bukan Tempat Ibadah

Economics editor Azhfar Muhammad
13/08/2021 13:55 WIB
Menko Marves menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah.
Anak Buah Luhut Tegaskan Syarat Vaksin Hanya untuk ke Mal, Bukan Tempat Ibadah. (Foto: MNC Media)
Anak Buah Luhut Tegaskan Syarat Vaksin Hanya untuk ke Mal, Bukan Tempat Ibadah. (Foto: MNC Media)

“Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement