sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya

Economics editor Komaruddin Bagja
19/10/2021 06:11 WIB
Pelonggaran itu diperbolehkannya anak di bawah umur 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya (FOTO:MNC Media)
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya (FOTO:MNC Media)

Meskipun begitu, Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan anak di bawah 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di masing-masing daerah. 

"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat (15/10/2021) malam di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement