sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya

Economics editor Komaruddin Bagja
19/10/2021 06:11 WIB
Pelonggaran itu diperbolehkannya anak di bawah umur 12 tahun masuk ke tempat wisata.
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya (FOTO:MNC Media)
Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Wisata, Wagub DKI: Ada Tahapannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) buka suara soal pelonggaran terbaru dalam aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota. Pelonggaran itu diperbolehkannya anak di bawah umur 12 tahun masuk ke tempat wisata

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya. Jadi, kami menghormati perpanjangan PPKM dengan mulai membuka pelonggaran-pelonggaran secara bertahap dan berkelanjutan. Dan anak-anak juga perlu rekreasi," kata Ariza di Jakarta, Selasa (19/10/2021). 

Dia juga berpesan agar orangtua dan anak yang ingin berekreasi tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kami harapkan semua melaksanakan protokol kesehatan dan tetap yang terbaik tetap berada di rumah, tidak usah keluar rumah kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan secara patut, taat, disiplin dan bertanggungjawab," terang Ariza. 

Sekadar informasi, Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan memasuki destinasi wisata. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif , Sandiaga Salahuddin Uno. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement