IDXChannel - Anak di bawah usia 12 tahun dipastikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bisa memasuki destinasi wisata. Namun Sandiaga menegaskan, perlu ada diskresi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat terkait aturan tersebut.
Menurutnya, kebijakan anak di bawah usia 12 tahun yang diperbolehkan masuk ke destinasi wisata juga disesuaikan dengan target capaian vaksinasi di masing – masing daerah.
"Diskresi dari pemerintah daerah, tentunya dikaitkan dengan (capaian) vaksinasi. Harus dalam kategori yang masuk dalam target itu. Ini yang diberikan kewenangan adalah pemerintah daerah dan jajarannya," kata Sandiaga, pada Jumat malam (15/10/2021) di Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang.
Ia mengakui, bila adanya aturan pembatasan wisatawan yang masuk menjadikan banyak pelaku wisata yang dirugikan. Apalagi pada destinasi wisata dengan segmen keluarga, seperti Jatim Park dan Taman Rekreasi Selecta, yang ada di Kota Batu.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memberikan kelonggaran kepada para pengelola wisata. Para pengelola wisata bisa mengajukan anak usia 12 tahun ke bawah untuk masuk ke destinasi wisata ke pemerintah daerah.