sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah Usia 12 Tahun Bisa Masuk Objek Wisata, Ini Syaratnya!

Economics editor Avirista M/Kontributor
16/10/2021 08:17 WIB
Anak di bawah usia 12 tahun dipastikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bisa memasuki destinasi wisata.
Wisata di Kota Batu Malang
Wisata di Kota Batu Malang

"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 setempat," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"(Diperbolehkan) selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan PeduliLindungi berwarna hijau," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.

"Sudah ada beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang kami berikan panduan seperti itu," tutur menteri berusia 52 tahun ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement