sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Bepergian, Satgas Covid-19 Beri Penjelasan

Economics editor Binti Mufarida
13/10/2021 10:54 WIB
Soal aturan anak di bawah 12 tahun belum diizinkan bepergian, ini kata Satgas Covid-19.
Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Bepergian, Satgas Covid-19 Beri Penjelasan (Dok.MNC Media)
Anak di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Bepergian, Satgas Covid-19 Beri Penjelasan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kasus Covid-19 terus mengalami penurunan dan beberapa aktivitas sudah diizinkan. Namun  aturan anak usia dibawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota, kemudian juga bepergian menggunakan pesawat, kereta api, maupun ke bioskop, masih diberlakukan. 

“Ya, kita kan terus mengevaluasi ya yang dipimpin oleh Pak Luhut (Menko Marinvest) untuk melihat kemungkinan-kemungkinan yang ada, termasuk juga kemungkinan untuk memberlakukan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun melaksanakan perjalanan. Tapi sehingga saat ini masih berlaku ketetapan yang lama,” ungkap Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny B. Harmadi dalam dialog secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Sonny pun menjelaskan bahwa saat ini masih dalam masa pandemi, sehingga pembukaan aktivitas juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati. “Tapi yang paling penting itu begini loh semua harus paham bahwa kita ini masih dalam masa pandemi. Pak Luhut juga sering kali menyampaikan bahwa pembukaan aktivitas dilakukan secara bertahap.”

“Bapak Presiden juga mengingatkan agar dilakukan pembukaan aktivitas secara bertahap dan sangat berhati-hati,” tegas Sonny.

Oleh karena itu, kata Sonny, ada tambahan protokol kesehatan digital Pedulilindungi. “Itu salah satu bentuk kita ingin memastikan bahwa orang yang berada di ruang publik adalah orang-orang yang sehat dan punya risiko yang lebih rendah.”

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement