Sementara, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari. Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari. (TIA)
Advertisement
Ancam Pemulihan, Jokowi Instruksikan Menterinya Antisipasi Dini Varian Omicron
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti jajarannya untuk mewaspadai varian Covid-19 Omicron (B.1.1.5.2.9).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti jajarannya untuk mewaspadai varian Covid-19 Omicron (B.1.1.5.2.9). (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement