Ini dilakukan untuk menjalankan berbagai program dan kebijakan di sektor perumahan dan mendukung Program 3 Juta Rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2024 tentang Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(Dhera Arizona)