sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anggaran Perbaikan Jalan Dipangkas, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi

Economics editor Tangguh Yudha
09/02/2025 17:05 WIB
Pemangkasan anggaran terjadi di banyak pos Kementerian dan Lembaga, termasuk pemeliharaan jalan.
Anggaran Perbaikan Jalan Dipangkas, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi (Foto: MNC Media)
Anggaran Perbaikan Jalan Dipangkas, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi (Foto: MNC Media)

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

"Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang," tutur dia.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement