Tjandra menjelaskan bahwa World Health Organization kerap menggunakan istilah “Public Health and Social Measure (PHSM)” untuk menggambarkan upaya pembatasan sosial.
“Ada dua karakteristik PHSM yang dapat dikaitkan dengan PPKM Darurat, yaitu pembatasan sosial yang amat ketat memang diberlakukan pada suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Serta yang ke dua adalah pembatasan sosial dapat lebih diperketat ketika situasi memburuk, yang sekarang baik untuk dipertimbangkan,” katanya.
Tjandra mengatakan kini implementasi pembatasan sosial melalui PPKM Darurat memang harus terus diperketat.
“Misalnya saja, kalau pekerja sektor esensial dan sektor kritikal tetap masuk kantor dengan persentase tertentu, tapi harus diingat bahwa juga ada sektor penyertanya yang cukup banyak.”
“Kalau ada 1 kantor sektor esensial atau sektor kritikal di lantai 10 sebuah gedung misalnya, atau ada restoran dan Bank yang tetap buka di Mall, maka yang akan bekerja bukan hanya pekerjanya langsung, tetapi juga cukup banyak petugas parkir gedung/mall yang harus masuk kerja, petugas Satpamnya, petugas lift nya, petugas listrik gedung dll,” papar Tjandra.