IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data baru terkait kemiskinan ekstrem secara nasional berdasarkan implementasi Inpres No.8 Tahun 2025.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan penduduk miskin adalah penduduk yang pengeluaran per kapita bulanannya di bawah garis kemiskinan. Sedangkan penduduk miskin ekstrem adalah penduduk dengan pengeluaran per kapita di bawah USD2,15 PPP tahun 2017 per hari berdasarkan World Bank.
"Berdasarkan data Susenas Maret 2025 jumlah penduduk miskin ekstrem di Indonesia sebanyak 2,38 juta orang atau turun sebanyak 0,40 juta orang dibandingkan dengan September tahun 2024," kata Ateng dalam konferensi pers Rilis BPS, Jumat (25/7/2025).
Adapun jika dibandingkan dengan setahun yang lalu atau Maret 2024 mengalami penurunan 1,18 juta orang.