sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angkutan Barang di 2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2025

Economics editor Suparjo Ramalan
27/03/2025 13:38 WIB
Untuk Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, pembatasan dilakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. 
Angkutan Barang di 2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2025. Foto: MNC Media.
Angkutan Barang di 2 Ruas Tol Trans Sumatera Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2025. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan angkutan barang di dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama mudik dan arus balik Lebaran 2025

Untuk Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, pembatasan dilakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. 

Kemudian, Tol Pekanbaru Dumai 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 April 2025 pukul 24.00 WIB. 

Pembatasan ini tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan atau over dimension overload (ODOL).

Lalu sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. 

Namun begitu, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM/BBG).

Kemudian hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement