Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
“Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 utamanya bagi pengguna kendaraan pribadi,” ujar Adjib, Kamis (27/3/2025).
Dia menyampaikan, pada periode normal pengguna JTTS didominasi angkutan barang, oleh karena itu agar kebijakan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun melalui radio.
Selain itu, Hutama Karya juga memasang imbauan pada setiap akses masuk tol agar pengguna jalan tol dapat mengetahui kebijakan pembatasan kendaraan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan masalah yang dapat mengganggu lalu lintas dan antrian terutama di Gerbang Tol.
(NIA DEVIYANA)