sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Baswedan Atur Jam Operasional Bagi Restoran Selama Ramadan

Economics editor Komaruddin Bagja
13/04/2021 18:49 WIB
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai jam operasional terhadap restoran selama bulan Ramadan 2021.
Anies Baswedan Atur Jam Operasional Bagi Restoran Selama Ramadan. (Foto: MNC Media)
Anies Baswedan Atur Jam Operasional Bagi Restoran Selama Ramadan. (Foto: MNC Media)

“Antara lain, melaksanakan 3M serta mengatur jarak antarkursi minimal satu meter, pembatasan kapasitas hanya 50 persen maksimal pengunjung, serta tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Selain itu, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan, wajib ditutup,” tegasnya.

Untuk mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, ia juga mengimbau pelaku usaha memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh. Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan tertentu, seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti aturan-aturan tersebut.

Di samping itu, terdapat pula pengaturan jam operasional makan di tempat (dine in) yang diperbolehkan sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

Sedangkan, pembelian makan secara langsung (take away) maupun pelayanan pengantaran makanan (delivery service) dapat beroperasi sesuai jam operasional atau 24 jam. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement