IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2. Salah satu pelonggaran yang diberikan, masyarakat diizinkan menggelar resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021 dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga level dua level satu Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan.
“Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protocol kesehatan secara lebih ketat,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019. (RAMA)