IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur terbaru dalam perpanjangan PPKM. Di mana level PPKM di wilayah DKI Jakarta ditetapkan menjadi Level 2.
Untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga level dua level satu Corona virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 sendiri sudah ditetapkan mulai 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Dalam Surat Keputusan tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan penyelenggaraan playground di mal.
“Tempat bermain anak anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona virus Disease 2019, seperti dikutip Rabu (20/10/2021). (RAMA)