Kemudian para pelaku usaha yang melanggar secara bertahap akan menerima, teguran tertulis, perhentian sementara Ä·egiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,denda administratif sebesar maksimal Rp 50 juta, pembentukan sementara izin, dan pencabutan izin.
"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19." tulis akun instagram dkijakarta pada kolom komentar Jumat (04/06/2021).
(IND)