sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Kembali Perpanjang PPKM Berskala Mikro, Ini Aturan Kebijakannya

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
04/06/2021 17:05 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM berskala mikro, berikut aturannya.
MNC Media
MNC Media

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021.

Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang akan diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni: 

Pada tempat kerja atau fasilitas umum

1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%

Transportasi dan Pergerakan orang

1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
3. kendaraan umum, transportasi massal, taksi (konvensional atau online), dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50%
4. Ojek (Online dan pangkalan), penumpang 100%
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) , tutup
Adapun kepada para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sebagai mana berikut:

Jika tidak menggunakan masker akan, akan melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum atau didenda administratif maksimal Rp250 ribu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement