sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
07/05/2021 08:03 WIB
Anies tekan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021.
Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya (FOTO:MNC Media)
Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya (FOTO:MNC Media)

3. Ibu hamil/bersalin: 

a.KTP Pemohon; dan 

b.Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan. 

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin: 

a.KTP Pemohon; 

b.Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan; 

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement