sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
07/05/2021 08:03 WIB
Anies tekan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 2021.
Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya (FOTO:MNC Media)
Anies Tekan Kepgub SIKM di Wilayah Jakarta, Ini Syaratnya (FOTO:MNC Media)

"Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id," jelas Anies.  

Catat, Berikut persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM: 

1. Kunjungan keluarga sakit: 

a.KTP Pemohon 

b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan 

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi. 

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal: 

a.KTP Pemohon 

b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan 

c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement