"Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah. Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id," jelas Anies.
Catat, Berikut persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1. Kunjungan keluarga sakit:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a.KTP Pemohon
b.Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c.Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.