PT Kimia Farma Tbk sendiri telah melakukan langkah pemecatan terhadap oknum petugas PT Kimia Farma Diagnostik, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Manajemen emiten pelat merah juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang–undangan yang berlaku.
Corporate Secretary Kimia Farma, Ganti Winarno menyebut, langkah pemecatan menjadi hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan
"Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tutur Ganti. (RAMA)