IDXChannel – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi memberhentikan sebanyak 200 pemudik di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/4).
Para pemudik itu diberhentikan di lokasi posko penyekatan larangan mudik di perbatasan wilayah Kabupaten Bekasi dengan Karawang.
Ratusan personil gabungan dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas jalur tersebut.
Sejumlah kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang dicurigai henak mudik diberhentikan. Mereka ditanya kelengkapan surat hasil swab antigen.
Jika tidak memilikinya, langsung diarahkan untuk melakukan swab antigen di lokasi yang telah disiapkan.