“Pemeriksanaan dilakukan dalam rangkan menjalankan Adendum Nomor 3 2021 yang dikeluarkan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto di Cikarang, Kamis (29/4).
Untuk itu, kata dia, petugas gabungan melakukan pengetatan dengan dilakukan pemeriksaan setiap pengendara yang hendak melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal larangan mudik.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat hasil swab antigen, akan diarahkan dilakukan swab antigen secara gratis yang disediakan oleh petugas.
Bagi pengendara yang hasilnya dinyatakan non reaktif dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Dan diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan jika hasilnya reaktif akan diputar balik dan diminta pulang ke rumah untuk dilakukan perawatan.”Jangan sampai orang-orang yang OTG akan menyebarkan lagi covid 19 di tempat dia mudik,” ungkapnya.
Melihat masih banyaknya masyarakat melakukan mudik sebelum larangan mudik 6-17 Mei, Marsudianto menghimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan sangat diharapkan masyarakat agar tidak mudik.