Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan melalui pelatihan, simulasi, serta pembentukan dan penguatan brigade pengendalian kebakaran di tingkat perusahaan maupun kebun masyarakat. Di sisi infrastruktur, Ditjenbun mendorong pembangunan dan optimalisasi sarana pengendalian seperti embung, sekat kanal, menara pantau, hingga peralatan pemadaman dini.
Digitalisasi juga menjadi bagian penting penguatan pengendalian. Pelaporan dan pemantauan dilakukan melalui sistem informasi terintegrasi secara berkala, guna memastikan akurasi data dan kecepatan respons.
Langkah ini diperkuat dengan koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.
Ali Jamil menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci. Pelaku usaha wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur penerapan prinsip tanpa bakar dan kewajiban pelaporan usaha secara berkala.
“Investasi pada sistem pencegahan karhutla merupakan langkah strategis untuk melindungi keberlanjutan usaha perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dan reputasi komoditas Indonesia di pasar global,” kata dia.