sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Antisipasi Kelangkaan Minyak, Kepastian Usaha di Sektor Sawit Harus Dilindungi

Economics editor Suparjo Ramalan
07/08/2023 13:27 WIB
Pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap perusahaan sawit yang tengah berinvestasi di dalam negeri. 
Antisipasi Kelangkaan Minyak, Kepastian Usaha di Sektor Sawit Harus Dilindungi. (Foto: MNC Media)
Antisipasi Kelangkaan Minyak, Kepastian Usaha di Sektor Sawit Harus Dilindungi. (Foto: MNC Media)

Menurutnya, bila yang dilakukan ketiga perusahaan itu semata melaksanakan aturan hukum yang dibuat pemerintah, maka apa yang dilakukan perusahaan tersebut sangat bisa dibenarkan.  

"Contohnya, ada sebuah produk ada aturan HET-nya maksimal Rp 1.000, namun karena keadaan tertentu ada suatu aturan lain yang membuat orang boleh jual di atas HET contoh dia jual Rp 1.500, nah yang dilakukan orang itu dibenarkan oleh hukum, karena ada aturan yang dibuat oleh pemerintah," tutur dia mencontohkan.

Ia melanjutkan, para pelaku usaha yang yakin pihaknya tak bersalah karena menjalankan aturan pemerintah dalam hal penyediaan minyak goreng murah, bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berupa Defered Prosecution Agreement atau penangguhan tuntutan.

Hal itu merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan.

"Itu ada di pasal 80 KUHP. Hakim bisa menunda penuntutan sambil menunggu tuntutan di PTUN selesai dulu, jadi dilihat nantinya apakah aturan tersebut benar atau tidak, tentunya putusan PTUN akan berpengaruh pada kasus yang diusut tersebut," bebernya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement