Sementara itu, sanksi pidana jika tidak melakukan lapor SPT Tahunan diatur dalam pasal 39 UU KUP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketentuan sanksi pidana tersebut antara lain sebagai berikut.
- Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
- Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Itulah beberapa sanksi yang bisa didapatkan jika Anda sebagai wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan. Jika SPT Tahunan tidak dilaporkan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, Anda perlu melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir.