sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Begini Penjelasannya

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
23/02/2023 16:10 WIB
Banyak orang belum mengetahui apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan. Masa pelaporan SPT Tahunan 2022 tinggal beberapa bulan lagi. 
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan. Masa pelaporan SPT Tahunan 2022 tinggal beberapa bulan lagi. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak (WP) untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajaknya. SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setiap wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan mereka. Adapun pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2023. 

Lalu, apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya sebagai berikut. 

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak. Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah masing-masing maupun secara online lewat DJP Online. 

Adapun jika wajib pajak terlambat melakukan pelaporan pajak atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya sama sekali, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. 

Sanksi ini didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan aturan dalam Pasal 7 Ayat 1 UU KUP, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannnya akan dikenakan sanksi berupa denda dengan ketentuan sebagai berikut. 

  • Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
  • Denda Rp100.000 untuk SPT Masa Pajak lainnya.
  • Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Denda Rp1.000.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan.

Besaran biaya denda juga masih bisa bertambah jika wajib pajak yang bersangkutan terlambat untuk membayarkan denda tersebut. Adapun penambahan biaya ini mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kemudian ditambah 5% dan dibagi 12 bulan. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement