Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster (BBL) karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Sebaliknya, lobster baru boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi.
Di bawah komando Trenggono, KKP fokus pada pengembangan budidaya lobster guna memberikan nilai tambah, baik bagi pembudidaya maupun negara.
"Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi," tandasnya. (TIA)