Menurut Maman, kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa Digital Public Infrastructure dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Hingga saat ini, terdapat 14,9 juta usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau sekitar 96,9 persen dari seluruh NIB yang telah diterbitkan. Namun, dibandingkan dengan sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, masih terdapat sekitar 40 juta UMKM yang belum memiliki legalitas usaha dan perlu difasilitasi agar dapat masuk ke sektor formal.
Mengatasi Fragmentasi Ekonomi Digital
Kehadiran ION dilatarbelakangi masih besarnya hambatan yang dihadapi jutaan UMKM, petani, koperasi, pasar tradisional, dan pelaku usaha informal dalam memasuki ekonomi digital. Fragmentasi marketplace membuat pelaku usaha harus melakukan integrasi secara terpisah dengan berbagai platform. Di sisi lain, sistem logistik yang belum sepenuhnya terhubung, kebutuhan investasi teknologi, keterbatasan akses pembiayaan, serta tingginya biaya memperoleh pelanggan masih menjadi tantangan, terutama bagi pelaku usaha di daerah.
ION berupaya mengatasi persoalan tersebut dengan memisahkan fungsi infrastruktur digital dari aplikasi komersial. Dengan demikian, perusahaan dapat membangun aplikasi dan layanan baru di atas jaringan yang sama tanpa harus menciptakan ekosistem tertutup.
ION juga mengembangkan konsep ION Hyperlokal yang akan menghubungkan desa, kecamatan, koperasi, petani, pasar tradisional, serta berbagai penyedia layanan lokal ke dalam ekosistem ekonomi digital berbasis wilayah.
Melalui model tersebut, transaksi perdagangan dan distribusi logistik dapat dipenuhi dari dalam komunitas setempat, sekaligus membuka akses produk lokal menuju pasar yang lebih luas di tingkat nasional.