Sinkronisasi program perlindungan tersebut mencakup pemetaan tegas antara pesangon, JKP, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga program pensiun internal perusahaan berdasarkan sumber dana dan waktu pencairannya. Perhitungan silang hanya dapat dibenarkan untuk kewajiban yang setara dan berlandaskan hukum jelas, bukan untuk memangkas hak normatif buruh.
Selain kepastian finansial, pengusaha menekankan protokol pencegahan PHK secara bertahap lewat perundingan bipartit dengan landasan alasan hukum yang tegas, seperti efisiensi, pergantian kepemilikan, maupun pelanggaran mendesak, sembari tetap membuka ruang keberatan bagi buruh.
Lamanya proses sengketa industrial di pengadilan selama ini dinilai Shinta turut menyedot energi serta anggaran operasional yang signifikan bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pembaruan undang-undang dituntut menghadirkan sistem peradilan ketenagakerjaan yang ringkas dan berkepastian hukum.
"Ketidakjelasan alasan dan proses PHK memperpanjang ketidakpastian bagi kedua pihak, sehingga kami mengusulkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dibatasi paling lama 60 hari. Desainnya harus cepat, terjangkau, menjamin hak untuk didengar, serta memastikan putusan memiliki kemampuan eksekusi yang nyata," ujar Shinta.
(NIA DEVIYANA)