IDXChannel - Singapura berencana menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang terkait dengan kabut asap lintas batas hingga SGD20 juta (Rp284 miliar).
Dilansir dari CNA pada Kamis (5/11/2026), perusahaan pelanggar juga dapat dikenai pembatasan aktivitas bisnis di Singapura.
Parlemen Singapura sedang membahas amendemen Unang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (THPA). Negara itu ingin memperkuat penindakan terhadap perusahan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan.
Singapura mengalami kabut asap parah dari 4 September hingga 25 Oktober, dengan kualitas udara yang mencapai kategori "tidak sehat" selama 33 hari dan kategori "sangat tidak sehat" selama lima hari.
Bulan lalu, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengeluarkan Pemberitahuan Tindakan Pencegahan berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia, yang mewajibkan mereka untuk memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan pembakaran lahan, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.