NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura, langkah yang baru pertama kali dilakukan di bawah undang-undang tersebut. Pemberitahuan ini meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran yang dilakukan.
Beberapa perusahaan tersebut menyatakan pada awal minggu ini bahwa mereka telah menyerahkan informasi awal yang diminta.
Berdasarkan Pasal 5 undang-undang yang berlaku saat ini, entitas yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di Singapura, baik yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri, dapat dikenai denda hingga SGD100.000 per hari, dengan batas maksimal total denda sebesar SGD2 juta.
Amendemen undang-undang akan meningkatkan nilai denda tersebut menjadi hingga SGD1 juta per hari, dengan batas maksimal total denda sebesar SGD20 juta.
Pemerintah Singapura juga mempertimbangkan penerapan konsekuensi finansial dan komersial bagi entitas atau individu yang terlibat dalam pelanggaran berdasarkan undang-undang ini, terlepas dari apakah ada proses hukum pidana atau tidak.