sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Singapura Berencana Denda Perusahaan Penyebab Karhutla Hingga Rp284 Miliar

News editor Wahyu Dwi Anggoro
05/11/2026 06:58 WIB
Singapura berencana menjatuhkan denda terhadap perusahaan yang terkait dengan kabut asap lintas batas hingga SGD20 juta (Rp284 miliar).
Singapura Berencana Denda Perusahaan Penyebab Karhutla Hingga Rp284 Miliar. (Foto: BNPB)
Singapura Berencana Denda Perusahaan Penyebab Karhutla Hingga Rp284 Miliar. (Foto: BNPB)

Menteri keberlanjutan dan lingkungan akan diberi wewenang untuk menetapkan entitas atau individu yang telah melakukan atau diduga melakukan pelanggaran, gagal mematuhi pemberitahuan atau arahan, maupun menerima hasil penilaian yang buruk. Entitas tidak perlu dinyatakan bersalah secara pidana untuk dapat ditetapkan dalam kategori ini.

Perusahaan-perusahaan di Singapura dapat dibatasi dalam melakukan kegiatan jual beli atau transaksi lainnya dengan entitas yang telah ditetapkan tersebut, seperti memberikan pinjaman atau bentuk dukungan keuangan lainnya. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement