sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 07:01 WIB
Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (FOTO:Dok Ist)
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. 

Penahanan dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Selain Listyo, dua tersangka lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), juga ditahan di Rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement