sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri

News editor Binti Mufarida
04/11/2026 07:01 WIB
Bareskrim Polri menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (FOTO:Dok Ist)
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan di Rutan Mabes Polri (FOTO:Dok Ist)

"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," ujar Asep.

Dia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement