Ismail mengungkapkan, langkah ke depannya, pihaknya bersama asosiasi dan stakeholder lainya akan melakukan kegiatan roadshow ke berbagai daerah untuk memberikan pemahaman terkait penggelaran jaringan telekomunikasi kepada Pemerintah Daerah.
Dia mengatakan, dalam penggelaran jaringan telekomunikasi, seharusnya pemerintah adalah fasilitator, bukan malah menjadi pemungut biaya sewa.
"Kita akan lakukan roadshow bersama asosiasi untuk memberikan penjelasan terkait hal itu. Karena dalam UU Ciptaker dan UU Telekomunikasi itu prinsip dasarnya adalah pemerintah, baik pusat dan daerah merupakan fasilitator dalam pembangunan infrastruktur itu," katanya.
Menurut Ismail, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibangun dan dikembangkan.
"Jadi, jangan lagi (pemerintah pusat ataupun daerah) melakukan proses yang memperlambat proses-proses itu," pungkasnya.
(FAY)