Selanjutnya pada pengaturan terbaru melalui PP 668/2022 ini, tarif batas bawah untuk zona 2 Jabodetabek sebesar Rp2.550, batas atas Rp2.800 dan tarif minimum Rp10.200 - Rp11.200.
"Untuk batas atas dan bawah tetap naik (semua zona) yang paling penting adalah menjaga kelangsungan pendapatan dari para mitra pengemudi, ini menjadi sangat penting," kata Shinto.
Sedangkan untuk biaya jasa minimal, dikurangi saat ini dikurangi, dari yang sebelumnya 1-5 pada KP 564/2022, di KPP 667/2022 menjadi 1-4 km. Hal tersebut direspon Shinto cukup baik, karena mayoritas pengguna ojol menggunakan untuk menempuh perjalanan ke transportasi umum yang relatif tidak terlalu jauh.
"Kita dari Goto sebenarnya mendukung langkah ini untuk memastikan keberlangsungan pendapatan mitra pengemudi dengan penetapan tarif, ini sudah menyesuaikan kondisi saat ini kenaikan BBM, inflasi dan lainnya," kata Shinto.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menambahkan kenaikan tarif yang terlalu tinggi, seperti yang berlaku dalam KP 564/2022, hingga 50% akan berpotensi menurunkan order hingga 60-70% untuk trip jarak dekat.
"Kalau tarif terlalu tinggi ada kemungkinan justru pendapatan mitra pengemudi itu turun, tetapi itu (KP 564/2022) di revisi pada KP 667/2022, disini kamu menilai kenaikan jasa terbilang cukup wajar dari adanya kenaikan harga bbm dan inflasi," pungkasnya.