IDXChannel - Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persro) dan stakeholder lainnya siap menerapkan kebijakan standar Euro 4 di tahun depan.
Semula penerapan standar emisi Euro 4 pada kendaraan diesel di Indonesia yang bertujuan mengurangi emisi rumah kaca dicanangkan April tahun ini.
Namun akibat pandemi Covid-19, pelaksanaannya ditunda menjadi 1 April 2022. Meski demikian, persiapan tetap dilakukan dan secara umum sehingga Kementerian ESDM dan stakeholder siap menerapkan kebijakan ini tahun depan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Rencana Program Kerja PT Pertamina (Persero) terkait Supply-Demand, Jaringan Distribusi dan Kesiapan Fasilitas dalam Penyediaan Bahan Bakar Jenis Solar di Indonesia, Rabu (23/6). Rapat virtual digelar Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, untuk mengetahui kesiapan badan usaha migas terkait penerapan aturan ini.
Dalam rapat tersebut, PT Pertamina yang diwakili Manager Product & Service Development Sub Holding Commercial & Trading, Choerniadi Tomo menyatakan, kesiapan untuk memproduksi BBM jenis Solar dengan bilangan setana 51 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan akan menyalurkan produk dengan menggunakan saluran distribusi Solar Pertamina Dex.