Seharusnya, kepala daerah menugaskan aparatnya untuk melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel didalamnya. Dengan demikian, tindakan itu bisa mencegahkeramaian di dalam mal dan ritel.
Roy menyampaikan bahwa dirinya menerima keluhan laporan dari DPD/DPC Pengurus APRINDO se-Indonesia yang beranggotakan para pelaku usaha peritel modern.
"Kami apresiasi setingginya kepada Pemerintah Pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) mall dan ritel didalamnya, selain mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M dan 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin dan tegas," imbuhnya. (TIA)