sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Arab Saudi Naikkan Tarif Bea Masuk, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Tetap Tingkatkan Ekspor

Economics editor Nia Deviyana
17/07/2026 01:00 WIB
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal Arab Saudi.
Arab Saudi Naikkan Tarif Bea Masuk, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Tetap Tingkatkan Ekspor. Foto: iNews Media Group.
Arab Saudi Naikkan Tarif Bea Masuk, Kemendag Ajak Pelaku Usaha Tetap Tingkatkan Ekspor. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan menilai peluang ekspor produk RI masih terbuka lebar meski Arab Saudi menaikkan tarif bea masuk terhadap komoditas impor dari semua negara. 

Atase Perdagangan RI Riyadh, Zulvri Yenni, mengajak para eksportir Indonesia tetap giat mengekspor ke Arab Saudi.

“Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu kita sikapi sebagai upaya membuka peluang baru. Indonesia masih memiliki peluang memperluas ekspor produk pangan dan perikanan bernilai tambah (value-added products), khususnya produk yang belum diproduksi secara memadai oleh industri domestik Arab Saudi seperti kerupuk udang,” ujar Zulvri dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).

Menurut Zulvri, kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi dan mendorong perkembangan produk pertanian lokal Arab Saudi. Kebijakan tersebut tetap sesuai dengan komitmen Arab Saudi pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Meskipun demikian, dia menekankan peluang baru yang akan muncul dari kebijakan Arab Saudi terbaru ini. Menurutnya, penguatan sektor pertanian dan akuakultur Arab Saudi juga berpotensi meningkatkan kebutuhan terhadap teknologi budi daya, sistem rantai dingin (cold chain), pakan, benih, serta berbagai jasa pendukung yang Indonesia miliki. 

“Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi,” kata Zulvri.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan produk pangan. Penetapan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026, yang berlaku mulai 26 Juni 2026. Perubahan tarif bea mengatur 51 komoditas, termasuk ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, serta produk olahan pertanian.

“Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas. Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisi di pasar Arab Saudi,” ujar Zulvri.

Kemendag pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Melalui sinergi dengan Kedutaan Besar RI Riyadh, Kemendag akan mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap ekspor Indonesia dan menyampaikan informasi berkala kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Sepanjang Januari—Mei 2026, total perdagangan Indonesia dan Arab Saudi tercatat sebesar USD2,19 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi USD843 juta. 

Kemudian pada 2025, total perdagangan Indonesia dengan Arab Saudi tercatat sebesar USD6,53 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi sebesar USD2,88 miliar. Komoditas ekspor utama yang dikirim ke Arab Saudi, yakni kendaraan dan bagiannya, lemak dan minyak hewani atau nabati, kapal laut, berbagai makanan olahan, serta kayu dan barang dari kayu.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement