“Berbagai kebutuhan yang akan mengiringi kebijakan ini dapat menjadi peluang kerja sama antara pelaku usaha Indonesia dan Arab Saudi,” kata Zulvri.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk terhadap sejumlah komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan produk pangan. Penetapan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1447-88-10 tertanggal 15 Juni 2026, yang berlaku mulai 26 Juni 2026. Perubahan tarif bea mengatur 51 komoditas, termasuk ternak hidup, daging, ikan, udang, produk susu, telur, buah-buahan, bunga, serta produk olahan pertanian.
“Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas. Selain itu, pelaku usaha Indonesia perlu memperhatikan efisiensi biaya, kepatuhan terhadap standar keamanan pangan, dan pengembangan produk bernilai tambah agar tetap dapat berkompetisi di pasar Arab Saudi,” ujar Zulvri.
Kemendag pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan memantau perkembangan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Melalui sinergi dengan Kedutaan Besar RI Riyadh, Kemendag akan mengidentifikasi dampak kebijakan terhadap ekspor Indonesia dan menyampaikan informasi berkala kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Sepanjang Januari—Mei 2026, total perdagangan Indonesia dan Arab Saudi tercatat sebesar USD2,19 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Arab Saudi USD843 juta.