Sebab, Arsjad Rasjid diketahui masih menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026. Artinya, masa jabatannya masih berjalan hingga saat ini.
"Kami tidak mengakui Munaslub yang diselenggarakan pada Sabtu kemarin. Hanya ada satu Kadin Indonesia, organisasi yang independen dan diatur oleh Kepres Nomor 18 Tahun 2022," katanya dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jaksel, pada Minggu (16/9/2024).
Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah termaktub dalam landasan organisasi.
"Kami menyesalkan penyelenggaraan Munaslub tersebut. Jadi kami sampaikan, bersama dengan 21 Kadin daerah, Munaslub tersebut tidak sah," katanya.
(Dhera Arizona)