IDXChannel - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan impor baru pada produk makanan laut dari armada penangkapan ikan China. Alasannya, armada tersebut menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk banyak pekerja Indonesia.
CBP mengatakan akan segera menahan tuna, ikan todak, dan produk lainnya dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan masuk AS.
"Perintah pelepasan pajak yang melarang impor juga berlaku untuk produk penggunaan akhir lainnya yang mengandung makanan laut dari perusahaan, seperti tuna kaleng dan makanan hewan," kata seorang pejabat CBP.
Menteri Keamanan Dalam Negeri Alejandro Mayorkas mengatakan tindakan itu menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari seluruh armada penangkapan ikan, yang bertentangan dengan masing-masing kapal yang menjadi sasaran di masa lalu.
"DHS (Departemen Keamanan Dalam Negeri) akan terus menyelidiki secara agresif penggunaan [buruh] kerja paksa oleh kapal penangkap ikan di perairan yang jauh, dan oleh berbagai industri lainnya," kata Mayorkas dalam jumpa pers, seperti dikutip Reuters.