IDXChannel - Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif 32 persen untuk impor asal Indonesia pada Rabu (9/4/2025) dini hari waktu setempat.
Dilansir dari BBC, Washington juga menerapkan tarif lebih dari 10 persen ke sekitar 60 negara lainnya, termasuk bea masuk 104 persen untuk China.
Pada 2 April, Presiden AS Donald Trump mengumumkan tarif untuk sekitar 180 negara. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu pukul 00.01 waktu Washington atau pukul 11.01 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan melakukan tindakan balasan. Sebaliknya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk menurunkan tarif dan hambatan non-tarif yang dihadapi produk AS di Indonesia.
Beberapa rencana yang digodok pemerintah Indonesia antara lain penghapusan kuota impor dan pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Indonesia juga berjanji untuk lebih banyak membeli produk AS guna mengurangi surplus perdagangan.