Pembatasan ini diberlakukan di jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah, termasuk Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Namun demikian, kendaraan yang mengangkut logistik esensial seperti BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang kebutuhan pokok, tetap diperbolehkan melintas dengan syarat memiliki surat muatan jenis barang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa distribusi logistik tetap menjadi prioritas agar pasokan barang tidak terganggu selama periode pembatasan ini.
Selain itu, guna mengurai potensi kepadatan lalu lintas, akan diterapkan rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, serta ganjil-genap. Untuk lintasan Jawa-Bali, ASDP telah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi agar kendaraan penumpang mendapat prioritas saat puncak arus mudik.
"Kakorlantas Polri juga telah menyiapkan strategi contraflow, one way, buffer zone, serta sistem penundaan (delayed system) untuk diterapkan secara situasional jika terjadi kepadatan ekstrem," tutur Shelvy.
(kunthi fahmar sandy)