IDXChannel – Barang Milik Negara (BMN) yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Dengan demikian, Danantara tidak hanya mengelola aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga aset negara yang memiliki potensi nilai ekonomi lebih besar jika dikelola secara profesional.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilangsungkan pada Selasa (15/7/2025).
"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kat kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menegaskan tidak semua BMN akan dialihkan kepada Danantara.
Hanya aset-aset yang tidak digunakan aktif oleh kementerian atau lembaga (idle) yang akan dipertimbangkan untuk dialihkan agar bisa memberi manfaat ekonomi.
"(Tidak semua aset BMN dikelola Danantara?) Ya, karena ada yang masih dipakai kementerian. Tapi bisa saja ke depan ada aset BMN yang idle, dan menurut saya itu bisa dikelola oleh Danantara,"ujar Rionald saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.