Meski demikian, Rionald tidak merinci daftar aset yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa proses alih kelola aset tersebut akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir juga menyoroti pentingnya percepatan pengalihan BMN karena selama ini persoalan aset sering kali menjadi penghambat investasi, dengan keterlambatan yang bahkan bisa mencapai 4 tahun.
Menurut Erick, kondisi ini menjadi tantangan dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada 2026. Untuk itu, diperlukan investasi sekitar Rp7.500 triliun.
"Memang tidak semua aset akan dikelola Danantara. Tapi dari valuasi aset yang sudah berada di bawah Danantara, jangan sampai BMN justru menjadi penghambat investasi. Secara hukum asetnya sudah berada di Danantara, jadi ini yang sedang kami bicarakan dengan Ibu Menkeu. Beliau prinsipnya terbuka, tinggal bagaimana kita menjajaki langkah-langkah selanjutnya," kata Erick.
Selain itu, Kementerian BUMN juga tengah mempersiapkan langkah untuk menata danmengelola aset negara yang tidak lagi diakui atau tidak memiliki kepemilikan resmi oleh kementerian/lembaga, termasuk aset yang berstatus idle, dalam sengketa, atau terhambat oleh persoalan hukum lainnya.
Namun, Erick menekankan bahwa daftar BMN yang masuk kategori tersebut akan lebih dulu disampaikan secara tertutup kepada DPR sebelum proses alih kelola dilakukan.
(NIA DEVIYANA)