Selain itu, wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes polymerase chain reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga:
Meski begitu, manajemen belum menyampaikan perubahan operasional atau layanan penerbangan pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan PPKM) darurat. Dimana, kebijakan tersebut mulai berlaku 3-20 Juli 2021.
Perubahan operasional transportasi sendiri masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. (RAMA)