sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Saat Libur

Economics editor Rina Anggraeni
08/03/2021 17:04 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Saat Libur (FOTO: MNC Media)
ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Saat Libur (FOTO: MNC Media)

"Swasta  ada himbayan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," jelasnya.

Sebelumnya, batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement